Polisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat Pinggang
Pengakuan Desrizal, aksi penyerangan itu dilakukannya lantaran kesal terhadap vonis diberikan kedua hakim tersebut. Pelaku yang saat itu tak kuat menahan emosi kemudian menyerang kedua korban menggunakan ikat pinggang.
Polisi menahan pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54). Penahanan dilakukan polisi berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat Desrizal menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Harry Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Pengakuan Desrizal, aksi penyerangan itu dilakukannya lantaran kesal terhadap vonis diberikan kedua hakim tersebut. Pelaku yang saat itu tak kuat menahan emosi kemudian menyerang kedua korban menggunakan ikat pinggang.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," jelas Harry.
Polisi menegaskan status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakkan bagi siapa pun.
"Ini kita enggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya Dua tahun delapan bulan," ujar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini.
Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," pungkas Harry.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
Baca juga:
MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang
Serang Hakim Sunarso, Pengacara D Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Tommy Winata Kaget Pengacaranya Emosi Sampai Pukul Hakim di Pengadilan
Polisi Minta Hakim Sunarso Visum Usai Diserang Pengacara D saat Sidang di PN Jakpus