Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee Usai Periksa Seharian, Ini Alasannya
Meski sudah ditetapkan tersangka, Lina tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. Tersangka mengidap mag akut dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakitnya kambuh, Kamis (4/5) pukul 02.00 WIB.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan merampungkan pemeriksaan perdana terhadap Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Meski pemeriksaan cukup lama, seleb Tiktok itu tidak penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan, pemeriksaan cukup lama dilakukan karena berbeda wilayah domisili antara Polda Sumsel dan tersangka yang tinggal di Jakarta. Karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Kita selesaikan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," ungkap Agung.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Lina tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. Tersangka mengidap mag akut dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakitnya kambuh, Kamis (4/5) pukul 02.00 WIB. Pagi tadi, Lina kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Kami tidak melakukan penanahan berdasarkan gangguan kesehatan maag akut. Tapi tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi menyita akun Tiktok Lina yang digunakan dalam membuat konten makan kriuk babi.
"Kita sudah koordinasi dengan MUI, saksi bahasa, sosiologi ITE dan pidana, dan terakhir kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari dikategorikan penistaan agama," pungkasnya.
Baca juga:
Lina Mukherjee masih Diperiksa Polisi Dalam Kasus Penistaan Agama
Polisi Tetapkan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Konten Makan Babi
Viral Baca Basmallah saat Makan Babi, Lina Mukherjee Kembali Dipanggil Polisi
Video saat Makan Daging Babi Viral, Ini Fakta Sosok Lina Mukherjee