Polisi tangguhkan penahanan aktivis tolak reklamasi Tanjung Benoa
Dharma ditahan karena melakukan penurunan bendera saat demo tolak reklamasi.
Dikawatirkan situasi bakal memanas, Polda Bali akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya. Gusti Putu merupakan aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) yang ditahan karena aksi demo yang dinilai anarkis.
Kendati ia dibebaskan, namun proses hukum terhadap Dharma Wijaya tetap berjalan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di tempatnya bekerja di Kuta sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (7/9).
Penangguhan penahanan itu diberikan setelah ada jaminan dari 3 Bendesa Adat dari desa adat Kuta, desa adat Buduk dan desa adat Intaran. Selain itu yang turut menjadi Penjamin juga dari DPRD Provinsi Bali yaitu A A Ngurah Adhi Ardana.
Dharma dijerat dengan pasal 24 a junto pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atas aksinya menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu.
Sekira pukul 02.50 dini hari, Kamis (8/9) Dharma Wijaya ke luar dari Polda Bali didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Dharma Wijaya, Made Suardana menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya.
"Mari kita antar Dharma Wijaya pulang ke rumahnya, terpenting keluar dulu. Kita sekarang bubarkan diri dan selanjutnya pulang dengan tertib dan damai," kata Suardana di Mapolda Bali.
Penangkapan ini terkait insiden penurunan bendera Merah Putih di halaman gedung DPRD Bali tanggal 25 Agustus lalu. Sejumlah kalangan mengecam aksi ini. Bahkan DPR dan MPR menyayangkan aksi penurunan bendera tersebut.