Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Tas Gobelini di Jakarta Utara
Kedua penjambret itu nekat melancarkan aksinya pada Sabtu (7/12) pagi hari.
Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, menangkap dua penjambret di Jalan Danau Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Andi Mulyana (27) dan MRS (16) ditangkap karena telah menjambret seorang wanita atas nama Tania Stefani (25).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, kedua penjambret itu nekat melancarkan aksinya pada Sabtu (7/12) pagi hari.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Kasus curat (pencurian dan pemberatan). Kejadiannya Sabtu tanggal 7 Desember 2018, jam 09.30 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
Ia pun menjelaskan, saat itu Tania sedang berjalan kaki dengan membawa tas bermerk Gobelini. Lalu, Andi dan MRS mendekati korban dan langsung menarik paksa tas yang dibawa Tania hingga talinya terputus.
"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat, kemudian berhasil ditangkap. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas Gobelini yang berisi uang tunai Rp271 ribu dan telepon genggam Oppo F11.
"Diperkirakan kerugiannya mencapai Rp5,5 juta," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Wanita Asal Spanyol Luka Parah Usai Lawan Jambret di Pecatu Bali
Jambret Turis di Bali, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi
Penjambret Spesialis Ibu-ibu di Kupang Dibekuk Polisi
Sempat Bersembunyi, Pembegal Tas Ditangkap Polisi di Kamar Mandi
Begal Tas di Garut Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi
2 Pemuda Jambret Warga Belanda di Bali, Ditangkap saat Ngumpet di Indekos