Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Parkiran Bandara Ngurah Rai
Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menangkap dua kurir narkotika yang membawa paket sabu.
Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menangkap dua kurir narkotika yang membawa paket sabu. Mereka diringkus di tempat area parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (14/4).
Kedua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dan GSW alias Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan. Polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan mengatakan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celananya. Disimpan dalam bekas pembungkus snack yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening yang masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
"Sedangkan dari tersangka GSW alias Gede tidak ditemukan barang bukti. Namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut dan setelah diperiksa didalam handphone yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut," kata AKP Darmawan, Minggu (23/4).
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
Puluhan Sopir Angkot di Lhokseumawe Aceh Dites Urine, Dua Orang Positif Narkoba
Buronan Kasus Narkotika, Anggota DPRD Tanjung Balai Akhirnya Ditahan
Tangkap 54 Tersangka Narkotika, Polresta Denpasar Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ganja
Pleidoi Teddy Minahasa Dinilai Ceroboh, Jaksa ke Hakim: Jatuhkan Putusan Hukuman Mati
Jaksa Nilai Pleidoi Teddy Minahasa Keliru dan Mengada-Ngada