Polisi tangkap dua pembunuh gadis di kelapa sawit
Tersangka ditangkap dengan dugaan kuat pembunuhan seorang gadis yang dikuburkan di perkebunan kelapa sawit.
Setelah tercium penemuan mayat tanggal 1 Juli 2014 kemarin, jajaran Polres Kampar akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang gadis di Kabupaten Kampar, Riau.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, kepada wartawan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Jumat (18/7).
Ia mengatakan, kedua orang pria yang ditangkap tersebut kuat dugaan adalah pelaku pembunuhan seorang gadis yang dikuburkan di perkebunan kelapa sawit di KM 69 desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Kedua pelakunya masing-masing berinisial BR (19), warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, dan NS (22) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu.
"Mengenai modus serta latar belakang terjadinya pembunuhan ini, pihak Polres Kampar sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta bukti-bukti yang didapat pihak Kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, polisi sudah bertekad untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dari keluarga korban, identitas gadis akhirnya bisa diketahui beberapa hari, yakni bernama Aminatuz Zuhriyah (18).
"Statusnya masih pelajar yang beralamat di Desa Kinantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," Katanya.
Berawal dari terungkapnya data korban dan hasil olah TKP serta penyelidikan, pihak Kepolisian kemudian mendapat titik terang terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini. Kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar pada dua lokasi berbeda.
"Untuk tersangka kedua BR ditangkap di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Senin 14 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ery Apriyono.
Ia mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
Sedangkan, kedua pelaku yang sudah tertangkap kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 apabila melakukan pembunuhan dengan berencana.