Polisi Tangkap Empat Orang Penanam 300 Pot Ganja Hidroponik di Brebes
Ady menyebut, untuk satu pot isi ganja tersebut memiliki berat 200 gram. Sehingga, total sebanyak 40 kilogram jika memang tumbuh semua.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pria berinisial SY, TM, HF dan OH. Ketiganya ditangkap terkait budidaya narkoba jenis ganja hidroponik yang dikembangbiakkan.
"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka inisial TM, kemudian dikembangkan dan didapat barbuk 3,8 gram ganja. Dilanjutkan proses pengungkapan, kita berhasil tangkap tersangka kedua inisial HF, yang mana kita mendapat cukup banyak BB 38 gram. Dia berperan sebagai kurir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (9/6).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Usai menangkap dua orang, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut. Al hasil, mereka mengungkap adanya tanaman ganja hidroponik yang berada di Brebes, Jawa Timur.
"Tanaman ganja hidroponik di Brebes di tanam di lantai 2 di salah satu bangunan, di lokasi kita mendapat 300 pot tanaman ganja yang berhasil tumbuh 200 pot. Kita juga amankan barbuk alat penyemprot pupuk dan sebagai," ujarnya.
Dari sana, polisi juga mengamankan satu orang lagi yakni OH. Polisi juga menemukan barang bukti berupa biji ganja dan 29 linting ganja.
"Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja, mulai dari produsen, kurir, tukang tanam dan pengguna," jelasnya.
"Kita tangkap OH, ada barbuk biji ganja dan 29 linting. Yang unik tidak masuk dalam konteks ekonomis jual beli, tapi digunakan sendiri. Sebelumnya dia menanam di Majalengka, tapi tidak tumbuh. Ini belum sempat panen tapi sudah berhasil kita ungkap," sambungnya.
Ady menyebut, untuk satu pot isi ganja tersebut memiliki berat 200 gram. Sehingga, total sebanyak 40 kilogram jika memang tumbuh semua.
"1 pot ganja 200 gram, kalo jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," ucapnya.
Peran Para Pelaku
Ady menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk TM diketahui sebagai pengguna, HF bertugas sebagai kurir.
"SY tukang tanam, dikasih uang Rp 550 ribu dan jika berhasil panen maka dikasih upah Rp 100 ribu satu pot. OH pemodal atau produsen yang memberi perintah menanam ganja," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif para pelaku tersebut menanam ganja hidroponik tersebut. Apalagi, ganja-ganja tersebut nantinya tidak akan dijual jika memang sudah tumbuh.
"Ini masih kita dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Karena ini cukup unik, tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini. Makanya kita temukan biji ganja yang bisa ditanam," ungkapnya.
"Kita terapkan Pasal TM Pasal 127 HF, SY, OH Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Simpan 1 Kg Sabu di Ransel, Warga Bireuen Ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Dalam Satu Minggu, Polisi Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Ganja di Jakarta
IRT di Labura Diciduk Usai Edarkan Narkoba, Akui Untung Rp400 Ribu Seminggu
Takut Setengah Mati sama Polisi, Pria Ini Langsung Ngacir Kabur Tinggalkan Pacar
Polisi Tangkap Tukang Jahit Menyambi Jual Narkoba di Labuhan Batu