Polisi tangkap kakek pemerkosa cucu di Aceh
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal. Sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan di rumah itu.
Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial N (70) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan, dari laporan keluarga korban, perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sehingga korban ketakutan. Apalagi pelaku selalu mengancam korban.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berperan dalam mengasuh anak di masa prasejarah? Ayah-ayah pada masa prasejarah lebih terlibat daripada yang kita kira. Jika orang dewasa tinggal dekat dengan anak-anak, mereka semua secara praktis menjadi orang tua pengganti.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," ujar Bobby di Meulaboh, Rabu (20/6), seperti dilansir Antara.
Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean menambahkan, korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama. Pelaku ditangkap Selasa (19/6) siang, saat bekerja di kebun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf. Namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).
Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal. Sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan di rumah itu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.
Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku,"jelasnya.
Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga:
Pemuda Samarinda bawa kabur dan empat kali perkosa pacarnya di bawah umur
Pemerkosa dan pembunuh bocah 7 tahun di Sergai ditembak, pelaku tetangga korban
Sopir Grab peras dan perkosa pelanggannya
Pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Pasar Minggu ternyata residivis
Pekerja sawit dua kali perkosa istri teman yang keterbelakangan mental