Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Polisi menyamar menjadi pembeli.
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi meringkus pengedar narkoba yang diduga jaringan pulau Jawa.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti diamankan sabu sebanyak 9,5 kilogram. Pelaku diketahui inisial MH (38)n warga Palembang. Awalnya petugas Polsek Ilir Timur I Palembang mendapati informasi bakal ada transaksi sabu dalam jumlah besar di sebuah hotel. Alhasil, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi pelaku.
- Saat Polisi Pangkat Kombes Datangi Desa Kekeringan Dampak Kemarau, Langsung Ngebor Sumur
- Gara-Gara Hal Sepele, Lomba Panjat Pinang di Daerah Ini Telan Korban Jiwa
- Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
- Polisi Tangkap Bule Rusuh Tabrak & Tinggalkan Pajero di Pantai Sanur
Disepakati pertemuan dilakukan di sebuah tempat di Jalan Sukabangun II, Sukarami Palembang.
Benar saja, polisi menemukan 1 kg sabu yang disimpan pelaku di dalam jok motornya. Dari pengembangan, polisi menggeledah rumah orangtua pelaku dan mendapati 2 kg sabu.
Mendapatkan informasi adanya sabu dalam jumlah besar, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang membantu melakukan pengembangan. Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Lagi-lagi, polisi menemukan sabu 6,5 kg yang terbungkus kemasan teh asal China. Total barang bukti yang diamankan di tiga tempat sebanyak 9,5 kg sabu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono mengungkapkan, tersangka diketahui sebagai pemain lama dalam peredaran narkoba. Dia bertugas sebagai pengedar tetapi dalam jumlah besar. "Tersangka seorang pengedar, ada 9,5 kg sabu yang diamankan dari undercover buy (penyamaran," ungkap Haryo, Selasa (15/8). Dari pengakuan tersangka, sabu itu berasal dari Aceh dan dikirim ke jaringan Jawa yang dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan.
"Keterangan tersangka akan digali kembali agar jaringannya bisa terungkap," ujar Kapolrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.