Polisi Tangkap Mantan Caleg DPD Bali Terkait Kasus Narkoba
Tersangka Ismaya diamankan oleh pihak Polisi pada Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, karena kedapatan mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 0,73 gram, yang berlokasi di depan Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara, Bali.
Anggota Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali menangkap mantan sekjen salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Bali sekaligus mantan Caleg DPD RI Bali. Dia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Pada saat kami tangkap adalah saudara Ismaya (40). Dia adalah Sekjen mantan Ormas dan sebelumnya calon anggota DPD RI daerah pemilihan Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasa, Selasa (21/5).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
Tersangka Ismaya diamankan oleh pihak Polisi pada Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, karena kedapatan mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 0,73 gram, yang berlokasi di depan Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara, Bali.
Kronologinya, berdasarkan dari informasi masyarakat di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, pihak kepolisian selama beberapa hari melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Rabu (15/5), polisi melihat ada 2 orang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan terlihat sangat mencurigakan. Lalu, tersangka Ismaya yang berbonceng pada rekannya masuk ke dalam ATM Bank Mandiri ada di areal kantor pos tersebut.
Namun, rekannya yang membonceng tetap standby di atas sepeda motor dengan mesin masih hidup. Kemudian tersangka Ismaya keluar dari ATM Mandiri dan menuju ke bawah plang ATM Mandiri dan terlihat mengambil sesuatu di bawah plang ATM tersebut.
Kemudian, barang tersebut dibawanya dan berjalan ke arah sepeda motornya. Lalu pihak kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ismaya dengan memberikan peringatan jangan bergerak.
Namun, Ismaya melarikan diri sambil membuang sesuatu yang berada digenggaman tangan kanannya dan selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Saat ditangkap, kepada pihak kepolisian dirinya mengaku bernama Ismaya. Setelah itu, polisi memanggil saksi warga yang sedang berada di lokasi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ismaya.
Kemudian, polisi mengamankan barang yang dibuang oleh tersangka dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. Ternyata barang tersebut adalah 1 kotak rokok merk Marlboro warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening yang merupakan sabu.
Tetapi, tersangka Ismaya tidak mengakui atas kepemilikan barang berupa sabu tersebut. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke anggota Resnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita langsung membawa tersangka dan dilakukan tes urine. Setelah kita cek urinenya, langsung kita bawa ke Labfor dan disaksikan oleh lawyernya. Dari cek urine tadi itu, hasilnya adalah barang bukti yang kita serahkan ke Labfor itu metapitamin (Sabu) dan urinenya juga positif metapitamin," ungkap dia.
Dia menjelaskan, kalau dari keterangan tersangka mengaku tidak pernah menggunakan sabu tersebut. Tetapi, dua menegaskan bahwa dari hasil tes urine tersangka positif.
"Silakan tersangka mau mengatakan mengelak. Namun kita puya bukti dan saksi-saksi untuk melakukan penyidikan ini. Walaupun, tersangka menyangkal kita mempunyai bukti dan saksi-saksi dia yang mengambil dan membuang (Sabu)," ujar dia.
Sementara rekannya, yang membonceng tidak diamankan, karena tidak mengetahui dan hanya mengantar tersangka ke ATM tersebut. "Temanya hanya mengantar dan tidak tahu dan dia sebagai driver dan tidak tahu dia," kata dia.
Sementara Ismaya, saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada awak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui barang bukti berupa sabu tersebut.
"Tidak ada barang bukti yang ada di saya, dan tidak ada barang bukti yang saya akui dan saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Saya minta keadilan, tidak ada saya mempunyi barang bukti. Barang bukti ada di jalan tapi bukan milik saya," kata Ismaya.
Ismaya juga menjelaskan, dirinya ke ATM tersebut untuk mengambil uang membelikan susu anaknya dan juga sembako. Tetapi, dirinya melarikan diri karena melihat ada tongkat besi berkelebatan di hadapannya dan juga melihat ada 3 orang yang memakai baju hitam.
"Saya melarikan diri karena ada tongkat besi yang berkelebat. Saya lihat ada 3 orang baju hitam-hitam. Saya lari 100 meter baru bunyi tembakan. Saya mau beli susu, ada bukti ATM saya mengambil uang untuk membeli susu anak saya jam 4 pagi itu, dan dirumah saya tidak ada alat (Bong) dan saya negatif," ungkapnya.
Ismaya juga meminta pada awak media untuk memberitakan apa adanya atas kejadian tersebut. Ia juga mengaku bahwa tes urine saat dicek adalah negatif narkoba.
"Saya minta media beritakan apa adanya, karena saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Negatif hasil tes kencing saya, yang saya ambil di sini dan kencing saya di sini kan mengambil dua, satu untuk sample dan sample satunya kita yang punya," kata Ismaya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian Polresta Denpasar memberikan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga:
Seorang Ibu di Sulsel Suruh Anaknya Transaksi Sabu di Mal
Pengedar 20 Ribu Pil Koplo di Samarinda Ditangkap saat Undercover Buy
Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia, BNN Kaltara Tangkap Andry Diduga Kurir
Polisi Ungkap Penjualan Obat-obatan Berbahaya di 3 Lokasi Berkedok Toko Kosmetik
Tangkap 4 Tersangka, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg
BNN Sita Aset Gembong Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Dari Pabrik Hingga Mobil Mewah
Simpan 13.000 Pil Koplo dalam Ember, Bandar Asal Kediri Diringkus Polisi