Polisi Tangkap Pasangan Perampok Taksi Online di Sukoharjo
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku secara sadis menyiksa pengemudi taksi online bernama Sumarno, warga Polokarto Sukoharjo, dengan sayatan pisau cutter dan jeratan tali rafia. Setelah melakukan aksi tersebut keduanya melarikan diri dan beberapa hari menjadi buronan.
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan taksi online. Kedua tersangka Loreng Dwi Prasetyo (LDP) warga Tipes, Solo dan seorang wanita bernama Zeni Liana Ningsih (25) melakukan aksinya pada awal Februari lalu di sekitar Fave Hotel, Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku secara sadis menyiksa pengemudi taksi online bernama Sumarno, warga Polokarto Sukoharjo, dengan sayatan pisau cutter dan jeratan tali rafia. Setelah melakukan aksi tersebut keduanya melarikan diri dan beberapa hari menjadi buronan.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
-
Bagaimana Pemkot Surakarta merelokasi Pasar Klitikan Notoharjo? Penghargaan itu diperoleh karena Pemkot Surakarta berhasil merelokasi pedagang di sana tanpa disertai kekerasan.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua minggu pasca kejadian di tempat terpisah. LDP ditangkap di rumah kakaknya, Desa Gumpang, Kartasura, sedangkan Zeni ditangkap di rumahnya, Berbah, Sleman, Yogyakarta sehari sebelumnya.
Kedua tersangka, lanjut Iwan, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait motif perampokan tersebut, Iwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku dendam. Alasannya karena dua pekan sebelumnya pernah menjadi korban tabrak lari armada taksi sejenis. Namun keduanya tak bisa memastikan apakah sopir taksi yang dianiaya tersebut merupakan pelaku tabrak lari yang mereka alami. Mereka hanya bisa mengenali warna cat biru pada armada tersebut.
"Atas kejadian tersebut, timbul inisiatif dari LDP untuk melakukan aksi balas dendam. LDP mengajak Zeni dengan terlebih dulu membeli segulung tali rafia, sebilah pisau cutter dan lakban," kata Iwan, Senin (11/3).
Kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor dari rumah kakak LDP di Kartasura dan memarkirkan sepeda motornya di RS Dr Oen Solo Baru. Di halaman luar rumah sakit tersebut mereka memesan taksi online. Satu jam berjalan, sudah datang 8 taksi, namun dibatalkan karena tidak sesuai yang diinginkan.
"LDP ini menginginkan taksi yang berwarna biru. Kemudian datanglah taksi berwarna biru yang dikemudikan oleh S yang merupakan korban. Setelah menumpang dengan posisi LDP di belakang pengemudi dan Zeni di depan. Orderanya ke belakang Hotel Fave, sebuah perumahan," urainya.
Sesampai di lokasi, Iwan menambahkan, kedua tersangka melancarkan aksinya. Tersangka LDP menjerat leher korban dengan tali rafia. Namun pengemudi taksi melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan jeratan. Tak ingin kalah, LDP minta ZLN untuk menyayat korban dengan pisau cutter.
Seusai melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun bersembunyi di semak-semak yang gelap. Keesokan harinya, mereka meminta temannya untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di RS Dr Oen Solo Baru.
"Jadi korban ini mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan karena melakukan perlawanan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iwan.
Baca juga:
Kerap Beraksi di Tol Bekasi-Bintara, Komplotan Rampok Diciduk
Keganjilan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Bidan Desa di Ogan Ilir
Polisi Tangkap Perampok Tukang Pecel Ayam di Pejaten Jaksel
Komplotan Begal Sadis Menyasar Wanita Ditembak di Tangerang
Empat Begal Sadis di Bekasi Dibekuk, Satu Ditembak
Diteriaki Saat Merampok, Pria di Riau Bunuh Wanita di Depan 2 Anaknya