Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Undangan Pengeboman Bareskrim dengan Target Kapolri
Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh yang diduga menyebarkan ajakan untuk berbuat anarkis melalui whatsapp grup. Pria asal Slawi, Jawa Tengah itu di sekitar Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh yang diduga menyebarkan ajakan untuk berbuat anarkis melalui whatsapp grup. Pria asal Slawi, Jawa Tengah itu di sekitar Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh diduga menyebarkan ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Irjen Idham Aziz.
-
Kapan Benteng Anna dibangun? Dibangun oleh kolonial Inggris pada tahun 1789 di tepi Sungai Selagan, benteng ini digunakan untuk pertahanan perang dan juga aktivitas perdagangan hasil bumi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan kelomang berganti cangkang? Kelomang memiliki kebiasaan berganti rumah dengan cara meninggalkan cangkang lama dan mencari cangkang baru yang lebih besar ketika ukurannya bertambah.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
Penangkapan ini bermula dari beredarnya pesan berantai (Broadcast) yang dilakukan oleh beberapa akun whatsapp. Isinya seruan untuk melakukan aksi anarkis dengan target kantor Bareskrim Mabes Polri dan petinggi Polri.
Isi pesan berantai tersebut yakni: Undangan/ seruan untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto “UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian”
"Ditujukan mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target Ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia," ujar Argo.
Pelaku dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
"Barang Bukti yang disita print pesan berantai akun Whatsapp," ucapnya.
(mdk/noe)