Polisi tangkap pencuri lembu yang bawa sabu-sabu
Selain dijerat pasal pencurian kedua tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sektor Pangkakan Brandan menangkap dua pelaku pencurian lembu atau sapi yang ternyata juga saat dilakukan pemeriksaan dari saku celana mereka juga kedapatan membawa sabu-sabu.
"Benar ada kita tangkap pencuri lembu yang juga kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan AKP Waldamer Sadabutar di Pangkalan Brandan, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/7).
AKP Waldamer Sidabutar menjelaskan pada awalnya kejadian itu Minggu (17/7) sekitar pukul 04.00 WIB, di mana M Buyung Khan (48) warga Kelurahan Pelawi Utara kehilangan lembu ternaknya dan melaporkannya kepada polisi.
"Di mana ternak lembu milik korban ini hilangnya dari kandangnya. Laporan itu terus kita tindak lanjuti di TKP, dan anggotapun disebar untuk mencari keberadaan para pelaku pencur lembu itu," katanya.
Ketika mencari di salah satu perkebunan warga di Dusun Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan ditemukanlah lembu milik korban M Buyung Khan ini yang sudah diikat dijaga tiga orang.
Polisi lalu menghampiri mereka dan menahan tersangka FA (26) warga Jalan Dempo Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan dan DP (24) warga Kalan Datuk Gang Mansur Kecamatan Babalan, sementara seorang lagi berhasil melarikan diri yaitu YUD (27) warga Jalan Datuk depan SD Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan. Saat dilakukan penggeledahan dari salah satu tersangka DP ditemukan dari saku celananya dua plastik berisi sabu-sabu, termasuk juga sekop dan satu timbangan digital.
"Kita sedang proses keduanya untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan mereka yang salah satunya belum tertangkap, namun indititas pelaku sudah kita ketahui," kata Waldamer.
Selain dijerat pasal pencurian kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.