Polisi Tangkap Pengecer Sabu di Pasar Kemis
Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pasar Kemis.
Pengecer sabu asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi. Dari pelaku berinisial RP, polisi menyita 15,92 gram sabu yang disimpan dalam 9 plastik klip bening di rumah kontrakannya di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, RP alias Kolut diamankan setalah dilakukan penyelidikan sebelumnya. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan," ungkap Kapolresta Tangerang, dikonfirmasi, Minggu (31/1).
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan puluhan plastik klip bening yang diduga kuat akan digunakan pelaku untuk mengemas sabu-sabu dalam paket kecil.
Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pasar Kemis.
"Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke Kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
(mdk/fik)