Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dramaga Bogor
Pengedar berinisial A (25) itu ditangkap di sekitar Jalal Lingkar Dramaga, dalam Operasi Antik Lodaya, Kamis (24/11).
Polsek Dramaga Resor Bogor, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Pengedar ditangkap bersama barang bukti 0,46 gram sabu dibungkus lakban dan sebungkus ganja seberat 0,64 gram.
Kapolsek Dramaga, Iptu Budi Sehabudin menerangkan, pengedar berinisial A (25) itu ditangkap di sekitar Jalal Lingkar Dramaga, dalam Operasi Antik Lodaya, Kamis (24/11).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Barang buktinya ganja 0,64 gram dan sabu 0,46 gram. Pelaku diamankan saat kita menggelar Operasi Antik," kata Iptu Budi, Minggu (27/11).
Menurutnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor," kata dia.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara," katanya.
(mdk/tin)