Polisi tangkap pengedar sabu yang dipasok dari Lapas Ambarawa
Polisi tangkap pengedar sabu yang dipasok dari Lapas Ambarawa. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, dari pengembangan penangkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.
Polsek Laweyan menangkap seorang pengedar sabu yang mendapatkan pasokan dari Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dari tersangka bernama Salim Umar Sungkaf alias Jimmy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas berisi sabu seberat 2,5 gram dan 11 butir inex, plastik pembungkus sabu beserta alat hisap.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, dari pengembangan penangkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.
"Jimmy ini merupakan tersangka utama dalam kasus ini dan empat lainnya sebagai pengguna. Tersangka ini merupakan pengedar sabu dan pemakai yang dipasok dan dikendalikan dari Lapas Ambarawa," ujarnya, Kamis (27/10).
Agus menambahkan, Jimmy bisa diringkus akibat keteledoranya. Saat berada di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo, tas miliknya tertinggal di lobi. Pihak keamanan rumah sakit yang curiga segera melaporkannya ke Polsek Laweyan. Setelah dicek tas tersebut berisi alat hisap dan sabu.
"Tas kemudian kita kembalikan ke tempat semula, dan kita pantau dari CCTV. Tak lama kemudian tersangka kembali mengambil tas miliknya. Kita langsung tangkap Jimmy dan kemudian keempat tersangka lainnya," jelasnya.
Keempat tersangka lainnya yakni Bagus Priatam, Randa Duta Cahya, Andria Cahya dan Hastomo Julianto. Selain paket sabu dan alat hisap, polisi juga menyita telepon genggam, tas dan timbangan digital.
"Tersangka kita jerat pasal 114 dan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tutupnya.