Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung di Tanjung Balai
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya dilansir Antara, Minggu (14/3).
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Ibu Pulang Kerja Larut Malam, Anak di Jakut Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Orangtua Curhat ke Hotman Paris Kalau Anak Jadi Korban Pencabulan, Ini Respons Polisi