Polisi tangkap sipir perempuan di Rutan Rengat saat bawa sabu
Anggota Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat SF sendiri keluar dari rumahnya di Kelurahan Pematang Reba, polisi pun membuntutinya, pada Selasa (17/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
SF (35), sipir perempuan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena membawa dan kerap menggunakan sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari mengatakan, penangkapan sipir khusus tenaga kesehatan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait gerak gerik SF yang mencurigakan selama ini.
Anggota Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat SF sendiri keluar dari rumahnya di Kelurahan Pematang Reba, polisi pun membuntutinya, pada Selasa (17/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Saat tersangka SF melintas dengan sepeda motor di areal Jalan Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba, petugas langsung mencegatnya," kata Arif, kepada merdeka.com, Rabu (18/10).
SF pun berpura-pura tidak tahu dan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Polisi yang menyetop SF langsung menggeledah seluruh barang bawaannya. SF juga disuruh mengambil bungkusan yang dibuangnya itu.
"Dalam bungkusan itu ternyata isinya sabu, dan SF mengakui itu miliknya. Kemudian petugas menggiring tersangka ke rumahnya untuk penggeledahan," kata Arif.
Di rumah SF, polisi menemukan barang bukti lain berupa, 1 set bong dan 2 kaca pirek yang disimpan di dalam kamarnya. SF pun dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
"Tersangka SF kita tahan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan, terkait sumber sabu yang didapatnya dan jaringan lainnya," katanya.