Polisi Tangkap Soni Eranata, Pemilik Akun @ustadzmaaher Terkait Informasi Berbau SARA
Dia ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.
Polisi menangkap Soni Eranata (28), pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.
"Benar, telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Kenapa Kue Saren berwarna hitam? Hal tersebut disebabkan oleh abu dari batang kayu jeruk purut yang dijadikan sebagai pewarna makanan alami.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Argo menjelaskan, Soni ditangkap mengacu pada berkas Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan SARA baik antar kelompok maupun individu.
"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di rumah tinggal beralamat Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Argo menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita. Saat ini, Soni juga telah menyandang status tersangka.
"Statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelas Argo.
Baca juga:
Anak Jusuf Kalla Polisikan Ferdinand Hutahean soal 'Chaplin Bawa Duit Sekoper'
Peneliti UI Ciptakan Pendeteksi Ujaran Kebencian AI, Disebut Bisa Lakukan Ini
Curhatan SBY, Diserang & Didiskreditkan Jelang Akhir Masa Jabatan
Unggah Meme Gambar Megawati dan Jokowi, Ketua FPI Galang Ditangkap
Polisi Peringatkan Bakal Copot Spanduk Berisi Pesan Intoleran
Mabes Polri Sebut Pospera juga Laporkan Stafsus Kementerian BUMN di 11 Daerah
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali