Polisi tembak dua anggota geng motor di Bandung
Saat ditangkap geng motor ini melawan. Kelompok ini juga kerap mencuri sepeda motor.
Dua anggota geng motor di Bandung terpaksa ditembak oleh Anggota Reskrim Polsek Bandung Kidul, Kamis (24/10) malam. UR (35) dan AH (21) ditangkap ketika digerebek di salah satu rumah tersangka di bilangan Ciganitri Bandung. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan empat anggota geng motor lainnya yakni AR, AG, AI, dan AA.
Wakapolrestabes Bandung AKPB Awal Chaerudin menuturkan, petugas kepolisian berbekalkan data pelaku curas di wilayahnya mengetahui jejak mereka yang sudah belasan kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di delapan titik kota Bandung. "Kita tangkap satu AR terlebih dahulu, setelahnya kita tangkap lima pelaku sekaligus, dari satu tersangka itu kita mendapatkan lima yang sedang berkumpul," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/10).
Dari enam tersangka, dua di antaranya melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. Terpaksa petugas menghempaskan timah panas dan menerjang kakinya.
"Dua pelaku ini coba melawan, tapi kita tindak tegas dan menembak. Ini geng motor, karena perbuatan meresahkan," terangnya.
Menurut dia, beberapa saat sebelum penangkapan pelaku baru saja melakukan pencurian dengan kekerasan di bilangan Buah Batu Bandung. Modus operandi pelaku yakni memepet pelaku dan memukul dengan benda tumpul.
"Saat korban jatuh, pelaku membawa kabur motor, biasanya menyasar pelaku sekitar pukul 00.00 WIB sampai 00.50 WIB pada saat sepi," paparnya.
AH mengakui sudah melakukan aksi perampasan motor sebanyak delapan kali. "Terpaksa, karena saya sudah enggak kerja lagi, sebelumnya jadi tukang bangunan," tutur AH yang tercatat sebagai anggota Brigez sejak 2005.
Berdasarkan keterangan pelaku lainnya UR, aksi perampasan sepeda motor sudah dilakoni sejak 2009 di beberapa titik Kota Bandung. Dia mengakui tak jarang melukai korbannya. Hasil dari curian rata-rata dibanderol Rp 1,5 juta lebih.
Selain tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tujuh unit sepeda motor beragam merek. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.