Polisi Tembak Perempuan Pesanan di Hotel Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bripda AP melanggar Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bripda AP anggota polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. AP dinilai melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap RO (31) di New Hollywood Hotel Pekanbaru.
"AP sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada merdeka.com, Selasa (16/3).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Menurut Nandang, Bripda AP melanggar Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara terkait apakah AP akan dipecat dari keanggotaanya sebagai polisi, Nandang mengatakan proses internal merupakan kewenangan dari pihak Propam Polda Sumbar.
"Kita menangani kasus pidananya. Untuk proses internalnya akan ditangani Propam Polda Sumbar," jelasnya.
Kasus yang menyerat Bripda AP tersebut terjadi pada Sabtu (13/4) lalu. Ia melakukan penembakan terhadap RO (31) di New Hollywood Hotel Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita inisial RO (31) mengalami luka tembak di pelipis wajahnya. Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk hotel New Hollywood Kota Pekanbaru saat korban hendak 'disewa' pelaku.
Korban dipesan pelaku melalui aplikasi MiChat untuk disewa di hotel tersebut. Saat itu korban bersama teman wanita berada di dalam mobil Suzuki X-Over yang dikendarai sopir taxi online.
"Iya ada kejadian itu. Tapi kasus pidananya ditangani Polresta Pekanbaru. Kalau Propam terkait pelanggaran saja, tapi dia dinas di Sumbar, jadi ditangani Propam Polda Sumbar nanti," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Gatot S kepada merdeka.com.
Peristiwa itu terjadi dini hari tadi pukul 03.20 Wib di hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru. Awalnya, pelaku memesan wanita penghibur di MiChat.
Setelah dipesan, datanglah dua wanita DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati di Jalan Kuantan Raya. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi.
Lalu AP menyarankan untuk ikut menemani. Namun, kedua perempuan muda itu menolak dan langsung naik ke taksi online jenis Maxim.
Karena mau ditinggal pergi, Bripda AP menembak 3 kali. Satu ke arah atas, lalu ke ban mobil, dan terakhir ke kaca belakang mobil. Ternyata peluru menembus ke dalam mobil hingga mengenai pelipis RO.
Baca juga:
3 Fakta Penembakan Misterius di Cirebon, Korban Sempat Dipepet Mobil Sebelum Kejadian
Komnas HAM: Kasus Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
3 Anggota Polri Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan
Polisi Naikkan Status Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan
Cemburu Buta, Pria di Bali Tembak I Putu Juana dengan Senapan Laras Panjang