Polisi tes DNA terkait kasus pelecehan seksual Raja Surakarta
Tes DNA dilakukan lantaran polisi kesulitan membaca rekaman CCTV di Hotel Mulia yang menjadi lokasi kejahatan seksual.
Guna membuktikan kebenaran kasus pelecehan seksual terhadap AT (14) yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) III Hangabehi, polisi akan melakukan uji tes DNA. Namun tes tersebut baru akan dilakukan setelah korban melahirkan bayi yang dikandungnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan tes DNA dilakukan lantaran pihaknya kesulitan membaca rekaman CCTV di hotel Mulia yang menjadi lokasi kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh sang raja.
"Hasil rekaman CCTV di hotel Mulia tidak bisa dimunculkan kembali. Karena usia rekaman sudah mencapai 4 bulan dan sudah tidak bisa dibangkitkan lagi, untuk mengetahui kejadian di hotel pada waktu sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Andy kepada wartawan, Kamis (25/9).
Kapolres mengatakan, sebenarnya rekaman CCTV tersebut sangat penting untuk mengetahui kebenaran keterangan saksi. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan tim forensik di Semarang, rekaman saat kejadian sudah tertimpa rekaman baru. Petugas juga mengalami kesulitan lantaran saat kejadian, kondisi korban tak sadar, akibat diberi sebuah permen.
"Hasil rekaman saat kejadian sudah ditimpa dengan rekaman CCTV yang baru. Menurut pihak hotel CCTV di sana hanya mampu merekam kejadian selama dua bulan," tandasnya.
Satu-satunya jalan, menurut Kapolres adalah dengan melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan AT nanti. Usia kandungan AT saat ini diperkirakan baru berusia sekitar 5 bulan.