Polisi tetapkan 2 pedagang daging celeng di Surabaya jadi tersangka
Polisi menyatakan keduanya terlibat aktif mengoplos daging sapi dan celeng. Nasib pelaku lainnya belum jelas.
Dua dari tujuh orang terkait penjualan daging celeng di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran aktif dalam peredaran daging babi hutan itu ke pasar tradisional yang ada di Kota Pahlawan ini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, usai menggerebek gudang penyimpanan daging di Jalan Penjernian Nomor 38, Kecamatan Wonokromo, Jumat kemarin (26/6), pihaknya langsung mengamankan dan memeriksa tujuh orang. Kata Takdir, hasil dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka selaku pedagang.
"Saat ini, dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Budi dan Eko," kata Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/6).
Adapun mereka berstatus tersangka, kata Takdir karena keduanya memiliki peran aktif mengedarkan daging celeng berlabel daging sapi impor ke pasar tradisional. Mereka membeli daging sapi dan celeng dari pemilik gudang sekaligus pengepul bernama Musrifin.
"Untuk meraih untung lebih besar, kedua tersangka mencampur atau mengoplos daging sapi dan celeng yang dibeli dari Musrifin itu ke pasar tradisional dengan dalih daging sapi impor," papar Takdir.
Daging oplosan (daging sapi dan celeng) itu dijual dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 85 ribu, lebih murah dari harga daging sapi murni yang mencapai sekitar Rp 96 ribu. Atas hal itu, dua tersangka akan dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Jumat siang kemarin, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri beserta jajarannya, menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan daging sapi dan celeng, di Jalan Penjernian Nomor 38. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang yaitu MS (Musrifin) selaku pengepul, dan enam orang karyawannya atau selaku pedagang di pasar tradisional. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti enam tempat pendingin penyimpanan daging.
Penggerebekan ini sendiri, bermula dari informasi yang didapat anggota Polsek Wonokromo tentang peredaran daging sapi murah di Pasar Jagir. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui kalau daging sapi murah berlabel daging impor itu, ternyata daging celeng yang berasal dari MS. MS memperoleh daging tersebut dari wilayah Jakarta dan Bekasi.