Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang Rp 2,8 Miliar
Polisi Resor Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Polisi Resor Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
"Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wichaksana di Mapolres, Rabu (12/8).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Oliesta menyebutkan ketiga tersangka berinisial YP adalah mantan Direktur Utama, TA mantan Direktur Umum dan NF Kasubag Keuangan yang telah lebih dulu diterapkan tersangka.
Dari kerugian uang negara senilai Rp2,8 miliar, dua tersangka yang merupakan direktur PDAM Karawang mengaku sekitar Rp600 jutaan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pengakuan dua tersangka menngunakan uang sebesar Rp600 jutaan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Uang sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dibayarkan kepada pihak PJT II Purwakarta, untuk pembayaran kerja sama pembelian bahan baku air minum.
Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ketiganya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)