Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Penangkap Hama Kopi di Aceh
Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.
Empat orang jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan altaractan di Kabupaten Bener Meriah. Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menahan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bener Meriah.
Altaractan adalah alat perangkap hama kopi yang diletakkan di kebun untuk menghalau hama. Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MU dan TJ selaku rekanan yang mengerjakan pengadaan alat perkebunan ini.
Ditkrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Baru ditingkatkan penyidikan pada tanggal 3 September 2018 lalu dan langsung ditetapkan menjadi tersangka keempat yang diduga pelaku Tipikor tersebut.
Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang ditambah saksi ahli dua orang. Semua berkas sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
"Tempat kejadian perkaranya di sana (Bener Meriah) makanya kita limpahkan ke sana," kata T Saladin Selasa di Banda Aceh, Rabu (9/10).
Saladin mengatakan, kerugian negara Tipikor ini sebanyak Rp16 miliar lebih. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak Rp4,3 miliar. Barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Aceh.
Barang bukti uang sebesar Rp2 miliar lebih dan ditambah dua sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp2 miliar. Total anggaran yang ada sama mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berhasil juga disita uang sebanyak Rp50 juta diduga dikorupsi dari tersangka T.
Menurut Saladin, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah mark up anggaran pemerintah. Melebihkan harga sudah di atas 100 persen.
"Modus operandinya dengan cara Mark up barang hingga 100 persen," tukas.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup," tutupnya.
Baca juga:
Ekspresi Anggota BPK Rizal Djali Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Sejak 2002, KPK Ciduk 119 Kepala Daerah Korup, Paling Banyak Jabar-Jatim
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan
KPK: OTT 'Recehan' Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar
VIDEO: Eks Direktur PT PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
KPK: Kepala Daerah Tak Perlu Khawatir Buat Kebijakan jika Tidak Korupsi
Kepala BPBD Samarinda Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Rp2 M