Polisi tetapkan 5 tersangka kerusuhan dan perusakan di MK
"Dua orang pelaku utama dan sisanya dianggap yang ikut-ikutan. Dua ditangkap di dalam gedung sisanya di luar gedung."
Polisi akhirnya menetapkan dan menangkap lima tersangka yang melakukan kerusuhan dan perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi. Kini kelimanya diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.
"Dua orang pelaku utama dan sisanya dianggap yang ikut-ikutan. Dua ditangkap di dalam gedung sisanya di luar gedung. Sekarang sudah ada di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes AR Yoyol di Gedung MK, Kamis (14/11).
Yoyol menjelaskan, barang bukti yang sudah dibawa adalah pecahan kaca, kursi, dan sebuah layar plasma yang ditaruh di depan ruang sidang. Menurut Yoyol, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
Seperti diberitakan, sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh karena salah satu pendukung calon gubernur mengamuk. Akibatnya, salah satu hakim yang memimpin sidang dilempar mik oleh pelaku keributan.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (14/11), keributan dimulai dari lantai tiga, tempat sidang berlangsung pada pukul 12.10 WIB. Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan baru membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama, MK menolak gugatan tersebut, beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan.
Hakim Konstitusi Fadil Sumardi, salah satu hakim dalam sidang tersebut hampir kena mik yang dilemparkan perusuh. Usai melakukan pelemparan itu, perusuh langsung kabur.
Menurut sumber merdeka.com di MK, perusuh itu berasal dari calon nomor empat pasangan Herman Adrian Koedubun-Daud Sangaji.