Polisi Tetapkan Anggota DPRD Malut Penabrak Polantas Sebagai Tersangka
Tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Dit Reskrimum Polda Malut telah melaksanakan gelar perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas melibatkan Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI. Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8). Dikutip Antara.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.
Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu. Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas itu.
Baca juga:
Melaju Lawan Arus di Kembangan, Pemotor Kawasaki Tabrak Pejalan Kaki
VIDEO: Kronologi Laju Kencang Moge Tabrak Ibu Muda Ditabrak dari Belakang
Alasan Sopir Mobil Rescue Kemensos Takalar Kabur Usai Tabrak Pesepeda di Makassar
Polisi Dalami Adanya Unsur Pidana Kasus Sopir Truk Tabrak Bocah Konten Tiktok
Terekam CCTV, Mobil Rescue Kemensos Takalar Tabrak Lari Pesepeda di Makassar
Polisi Buru Sopir dan Kernet Penabrak Bocah Pembuat Konten TikTok di Cikarang