Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Total Jadi 5 Orang
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RR ditangkap di rumah keluarganya kawasan Bekasi.
Tersangka kasus pembubaran paksa Diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" bertambah. Dua orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, dua orang tersangka baru yaitu YS (33) dan RR (27).
- Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
- Kompolnas Ungkap Temuan Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, 3 Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Kabur saat Didatangi Polisi
- Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RR ditangkap di rumah keluarganya kawasan Bekasi. Sedangkan, YS ditangkap dirumah keluarganya kawasan Jaktim
"Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan ada lima orang," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, kejadian berawal saat 30 orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Ballroom di Hotel Grand Kemang.
Ketika itu, sedang berlangsung acara diskusi. Kala itu, pelaku merusak barang-barang ada pula yang memukul sekuriti hingga mengalami luka memar.
"Sekitar 30 orang masuk secara paksa dan melakukan pemukulan kepada korban BS di bagian pelipis kiri, dan dada sebelah kiri hingga mengalami luka memar, korban M dipukul di bagian kepala dan dada, korban A di pukul di bagian kepala belakang hingga mengalami luka memar," ucap dia.
"Para pelaku menghancurkan meja, gelas, Proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah," sambung dia.
Sementara itu, dalam kasus ini tersangka inisial YS melakukan perusakan sedangkan RR memukul sekuriti hingga mengalami luka memar.
"Peran YS pengrusakan terhadap barang, peran RR memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada 1 sekuriti," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka bersama tiga tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP.