Polisi Tetapkan Pasien Wisma Atlet Mesum Tersangka Kasus Pornografi
"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka."
Kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 memasuki babak baru. Polisi menetapkan pasien berinisial JN (34) sebagai tersangka.
"Pasien karena sudah kelar isolasi dan hasil swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19, yang bersangkutan kemudian kami jadikan tersangka," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Di mana letak Wisma Perdamaian? Tak jauh dari kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, terdapat sebuah bangunan tua yang dikenal masyarakat dengan nama Wisma Perdamaian.
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menggunakan Wisma Atlet? Inggard berujar penggunaan Wisma Atlet bisa menjawab permasalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang belum memiliki tempat rekapitulasi dan gudang logistik di Kemayoran.
-
Siapa yang tinggal di Wisma Perdamaian dulu? Pada zaman dulu, Wisma Perdamaian digunakan sebagai rumah dinas petinggi VOC yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Utara bagian Pesisir Timur.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Apa yang dilakukan dengan Wisma Perdamaian saat ini? Kini Wisma Perdamaian lebih sering digunakan untuk kegiatan pemerintah provinsi atau dimanfaatkan untuk kegiatan budaya, seni, ataupun pendidikan.
Burhanuddin menyebut, JE dituding menyebarkan konten bermuatan pornografi di media sosial. Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.
"Oknum tenaga kesehatan kenapa tidak tersangka? Karena UU kita belum ada (kami belum menemukan unsur pidana). Sementara yang JN (tersangka) sudah jelas, dialah yang menyebarkan," ujar dia.
Burhanuddin belum mengetahui secara pasti JN menyebarkan konten bermuatan pornografi. Namun, pihaknya menemukan ada unsur kesengajaan .
"Mungkin (motif) supaya diketahui orang atau temannya. Salah satunya untuk cari eksistensi. Bisa juga khilaf atau lagi cari teman sejenis," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Tanggapi Kasus Mesum di Wisma Atlet
Geger RSD Wisma Atlet di Tengah Perjuangan Lawan Covid-19
Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Masih Berstatus Saksi
Kasus Chat Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Naik Penyidikan, Belum ada Tersangka
Buntut Insiden Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Kapendam Evaluasi Rekrutmen Nakes