Polisi Tetapkan Remaja 13 Tahun Tersangka Kecelakaan di Bantul yang Tewaskan 1 Orang
EHS yang mengemudikan mobil berplat nomor AD 1809 IC menabrak 6 orang pesepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Polres Bantul menetapkan EHS yang masih berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus kecelakaan. EHS yang mengemudikan mobil berplat nomor AD 1809 IC ini menabrak 6 orang pesepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, karena EHS masuk kategori di bawah umur, istilah tersangka diganti menjadi anak berhadapan hukum (ABH).
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Di mana sentra kerajinan wayang kulit di Kabupaten Bantul berada? Di Kabupaten Bantul, terdapat sentra kerajinan wayang kulit, tepatnya di Desa Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa yang dibuat oleh Rumah Produksi Kelorida di Bantul? Selain digunakan untuk produksi, Ida juga menanam daun kelor sendiri di rumahnya. Selain mengambil daun dari rumah sendiri, Ida juga mendapat pasokan kelor dari anggota Kelompok Tani (KWT) Ngudi Rejeki. Ida membeli langsung daun kelor tersebut.
-
Di mana acara Kethoprak Bhayangkara di Bantul diselenggarakan? Pagelaran Ketoprak di halaman depan Pasar Bantul pada Selasa (26/9) malam itu mengambil judul Jaga Warga.
"Dari penyelidikan, terpenuhi unsur kelalaiannya. Mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," ucap Maryono saat dihubungi, Selasa (2/2).
Maryono merinci, EHS terbukti melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. EHS telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/2). Saat pemeriksaan, EHS didampingi orangtua dan pendamping hukum dari lembaga perlindungan anak.
Polisi berupaya melakukan proses diversi terhadap EHS. Diversi berupa pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita ajukan permohonan penelitian ke Bapas karena anak tersebut masih berusia 13 tahun, ya masih di bawah umur. Sehingga karena sangkaan kita pasal 310 ayat 4 dan 2 di situ hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta sehingga penyidik wajib mengupayakan upaya diversi di penyidikan apabila beberapa hal bisa diselesaikan dengan musyawarah," urai Maryono.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap EHS. Maryono menilai EHS kooperatif dan ada jaminan dari orangtuanya.
"Terkait penahanan kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah 7 tahun. Selain itu da penjaminan dari orang tua, serta kooperatif dalam penyidikan," papar Maryono.
Diberitakan sebelumnya, EHS terlibat kecelakaan saat mobil yang dikemudikannya melaju di Simpang Empat Blok O, Kabupaten Bantul, DIY pada Rabu (27/1). Diduga karena tak bisa mengendalikan laju kendaraan, mobil yang dikemudikan EHS ini menabrak 6 pesepeda motor yang berakibat 2 luka dan 1 orang meninggal dunia.
Baca juga:
Truk Boks Terbalik Hantam Pertamini di Palembang, 7 Rumah Terbakar dan 2 Orang Tewas
Angkot Terbalik Menabrak Tiang di Medan, 2 Penumpang Tewas dan 1 Luka
Kecelakaan Tunggal, Pengendara Mobil Tewas usai Tabrak Tembok di Hutan Kota GBK
Anak 14 Tahun Kendarai Mobil Tabrak Sejumlah Pemotor di Bantul, 1 Orang Tewas
4 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cawang
381 Kecelakaan Terjadi di Cirebon Tahun 2020, Korban Jiwa 167 Orang