Polisi Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekening Diblokir
Polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Reza Paten dalam perkara tersebut. Namun polisi masih enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.
Polisi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Reza Paten dalam perkara tersebut. Namun polisi masih enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.
"Detailnya nanti ya," ujar dia.
Polisi menjerat Reza dengan pasal berlapis. Pria lulusan teknik informatika itu dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
"Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP," pungkasnya.
150 Rekening Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Sudah kami bekukan," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Ivan mengatakan bahwa ada ratusan rekening milik Reza Paten yang sudah diblokir PPATK. Jumlahnya mencapai Rp1 triliun.
"150-an rekening di lebih dari 25 Bank. Perputarannya (uang) diatas Rp1 trilliun," ujar Ivan.
Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2,7 triliun.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku terancam pasal berlapis.
"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas dia.
Ahmad menuturkan, modus yang digunakan oleh pengurus Net89 berupa profit menggiurkan. Karenanya, mereka menjanjikan profit 1 persen per hari, 10-20 persen per bulan, hingga 120-240 persen per tahun.
"Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading. Dan, bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022," tuturnya.
"Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan," tambah dia.
Dalam hal ini, calon member disebutnya melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang. Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Calon member melakukan deposit exchanger yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing. Dan, exchanger yang tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dan pimpinan Bank Indonesia atau pun OJK,” sebutnya.
“Adapun potensi kerugian dengan total member sebanyak 300 ribu orang, yang masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” tutupnya.
Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa (4/10), kedelapan tersangka berikut ini:
- AA, pendiri atau pemilik Net89
- LSH, Direktur Net89
- ESI, member dan exchanger Net89
- LS, sub exchanger Net89
- AL, sub exchanger Net89
- HS, sub exchanger Net89
- FI, sub exchanger Net89
- D, sub exchanger Net89
(mdk/gil)