Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Panti Asuhan Viral Aniaya Anak Asuh di Palembang
Korbannya tak hanya satu orang, tetapi sejumlah anak asuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, pimpinan Panti Asuhan Fisabillah Al Amin Palembang, HD, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap beberapa anak asuhnya.
Penyidik mengantongi barang bukti untuk menjeratnya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib mengungkapkan, tersangka melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik sejak tahun lalu.
Korbannya tak hanya satu orang, tetapi sejumlah anak asuhnya.
"Dari penyelidikan berupa pengumpulan barang bukti, seperti video, dan keterangan saksi-saksi, maka yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ungkap Ngajib, Senin (27/2).
Dikatakan, kekerasan verbal yang dilakukan tersangka berupa mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada keras atau marah dan menghina.
Sementara kekerasan fisik dilakukan berupa menjewer, menampar, dan memukul dengan tangan kosong.
Sedangkan kekerasan seperti dalam video yang viral di media sosial merupakan bagian kejahatannya yang terekam. Video itu merupakan gabungan dari beberapa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak asuh yang berbeda dan di beberapa tempat.
"Itu adalah bagian dari kekerasan yang dilakukannya," kata dia.
Motif kekerasan yang dilakukan tersangka diklaim sebagai bentuk pembinaan. Dia kesal terhadap korban yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran.
"Beberapa korban mengalami trauma, terutama bagi yang dianiaya berkali-kali," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang perlindungan anakdengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)