Polisi Tunggu Laporan Soal Penyebaran Data Pribadi Oleh Ulin Yusron
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan untuk menjerat pihak yang diduga menyebarkan data pribadi kependudukan.
Seorang pria bernama Dheva Suprayoga sempat membuat klarifikasi setelah data pribadinya menyebar di media sosial. Dia dituding sebagai orang yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Padahal, orang itu bukan Dheva Suprayoga melainkan Hermawan Susanto alias HS (25) yang kini sudah diringkus ppolisiolisi.
Penyebaran data pribadi Dheva diunggah oleh salah satu pendukung Presiden Jokowi yakni Ulin Yusron. Dia menyebarkan data itu melalui cuitan di akun twitternya @ulinyusron. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Menanggapi itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan untuk menjerat pihak yang diduga menyebarkan data pribadi kependudukan.
"Tetap masih menunggu laporan," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pengkajian perihal masalah tersebut. Namun, proses hukum kasus ini bisa berjalan jika ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," jelasnya.
"Impect daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," sambungnya.
Dedi mengakui kasus ini bukan delik aduan. Namun polisi berdalih perlu pendalaman dalam menangani kasus ini.
"Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Ulin Ni'am Yusron menyebarkan data nama Dheva Suprayoga sebagai pengancam penggal Jokowi. Namun, diketahui ternyata bukan dia pelakunya.
Kemudian, pihak Kepolisian sendiri sudah menangkap pengancam tersebut yang berinisial HS. Terkait hal tersbeut, Ulin lantas menghapus cuitannya sebelumnya dan meminta maaf.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan data pribadi tak boleh disebarkan sembarangan. Hal itu dikatakannya menanggapi penyebaran data pribadi atas nama Dheva Suprayoga oleh penggiat media sosial pendukung Jokowi, yakni Ulin Ni'am Yusron.
"Untuk itu, saya kira nggak boleh ya itu UU Adminduk (Administrasi Pendudukan) bisa dikejar dan bisa dituntut itu. Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya," kata Tjahjo saat ditemui di Denpasar, Senin (13/5).
Menurutnya, siapapun yang melakukan hal tersebut bisa dituntut secara hukum. Meskipun dalam kasus lain pihaknya bekerjasama dengan perbankan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sehari dia akses berapa. Siapa-siapa yg ada kaitan dengan perbankan dia tidak boleh macem-macem . By name by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya siapa. Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujar Mendagri.
(mdk/noe)