Polisi uji sampel darah dan rambut 2 anggota Polda Riau pesta sabu
Keduanya terancam 10 tahun penjara.
Bripda Beni dan Brigadir Roni positif mengonsumsi narkoba. Keduanya diduga mengajak Brigadir Megi Satria (29) untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu hingga meninggal dunia karena overdosis.
Demikian dikatakan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah. Bahkan, hasil sampel darah dan rambut kedua anggota jajaran Polda Riau ini, dikirimkan ke laboratorium Medan untuk diuji.
"Bukti lain yang menguatkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bekas plastik pembungkus sabu dan mancis di rumah Brigadir Roni," ujar Hermansyah kepada wartawan, Pekanbaru, Senin (16/2).
Setelah diperiksa, Bripda Beni dan Brigadir Roni mengaku telah mengonsumsi satu paket kecil sabu yang beratnya tak sampai 1 gram di rumah Brigadir Roni. Sabu itulah yang akhirnya menewaskan Brigadir Megi Satria, Jumat (13/2) siang lalu.
"Kita sudah gelar perkara, diputuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran hukum sekaligus kode etik Kepolisian," kata Hermansyah.
Terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Hermansyah, akan dijerat Pasal 112 ayat I jo 127 ayat I huruf A, tentang narkoba, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
"Sementara terkait pasal penyebab tewasnya orang lain, itu masih kita kaji lagi," kata dia.
Menurut Hermansyah, peran Brigadir Roni dan Bripda Beni bukanlah sebagai pengedar, melainkan pemakai atau pengguna narkoba saja.
"Khusus untuk Bribda B, itu anggota yang banyak masalah, seperti saat dinas di Polres Dumai ia sempat terlibat narkoba dan dipindahkan ke Kuansing. Di sini ia juga bermasalah dan sempat menjalani hukuman," jelasnya.
Menurut Hermansyah, keikutsertaan Bripda Beni dan Brigadir Roni yang kini ditahan Bid Propam Polda Riau itu dalam tewasnya Brigadir Megi karena overdosis sabu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan.
Sebab dari sejumlah saksi yang menyebutkan, bahwa beberapa menit sebelum ditemukannya Megi di depan klinik Medika, saksi melihat sebuah mobil Ertiga warna hitam berhenti persis di depannya.
"Setelah kita dalami pelat kendaraan dan ciri-cirinya, maka mengarah kepemilikannya kepada keduanya, hingga akhirnya kita amankan hari itu juga," pungkas Hermansyah.
Baca juga:
Ajak rekan nyabu sampai OD, 2 polisi dijerat UU Narkoba
Brigadir Megi tewas dicekoki narkoba sesama polisi, salah siapa?
Simpan 11 Kg ganja di rumah, anggota TNI diciduk polisi
Positif narkoba, 15 anggota Polres Inhu dibina satu bulan
Briptu S diciduk polisi bawa 10 paket sabu buat dijual
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.