Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
-
Apa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
-
Kenapa kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jabar? Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Siapa yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon? Sosok Malinda Putri atau Linda muncul ke publik. Namanya terus dikaitkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sejoli asal Cirebon.
-
Apa yang dilakukan oleh tahanan lain terhadap tersangka kasus Vina Cirebon? Sehingga, terlihat seperti foto-foto yang beredar di media sosial bahwasanya wajah para tersangka ada yang bengep-bengep."Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Bagaimana cara tahanan lain menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon? Sehingga, terlihat seperti foto-foto yang beredar di media sosial bahwasanya wajah para tersangka ada yang bengep-bengep."Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Delapan tersangka pembunuh Vina Cirebon sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rupanya hal itu merupakan perintah dari kuasa hukum para tersangka.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
- Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
- Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon
Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasanya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT. Dan itu sempat pak RT terangkan namun pada akhirnya dicabut sendiri," ujar dia.
Surawan mengatakan, para tersangka pada saat kejadian tidak tidur di rumah RT melainkan setelah mereka melakukan aksi kejahatan. Hal itu juga dibenarkan oleh RT saat diperiksa sebagai saksi dipersidangan.
"Besok malemnya setelah kejadian jadi kejadian malam minggu jadi malam Senin kemudian mereka itu tidur di rumah pak RT. Itu bener. Jadi pak RT waktu itu sempat mengaku mereka tidur akhirnya dicabut pada saat sidang dan itu menurut keterangan saksi adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarga," ujar dia.
Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron.
Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi. "Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedur dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," tandas dia.