Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Buleleng Bali
"Terlapor PDF (pengelola salon) diduga melanggar Pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan," ujar Sumarjaya.
Kepolisian Polres Buleleng mengungkap kasus prostitusi yang berkedok salon kecantikan bernama Hair Beauty Salon, di Jalan Raya Singaraja, Seririt, Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (6/12) lalu.
"Berdasarkan adanya laporan lisan dan informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik prostitusi di (Jasmine Hair Beauty Salon)," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (13/12).
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Apa yang ditawarkan Probolinggo kepada wisatawan? Probolinggo menawarkan variasi wisata yang terjangkau namun tetap indah, cocok untuk liburan keluarga.
-
Apa itu Buleng? Buleng merupakan budaya orang Betawi yang memiliki keunikan dan digemari di masa silam.
-
Kapan Banger diubah namanya menjadi Probolinggo? Pada tahun 1770, Kanjeng Djimat mengganti nama Banger o menjadi “Probolinggo” (Probo : sinar, linggo tugu, badan, tanda peringatan, tongkat).
-
Di mana warga Probolinggo dipaksa untuk bekerja? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai. Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
-
Bagaimana cara menikmati wisata Probolinggo? Tempat wisata Probolinggo pun beragam, mulai dari pantai, air terjun, pegunungan, dan bangunan bersejarah.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik dan ternyata benar bahwa salon itu digunakan untuk praktik prostitusi.
Hal itu, diketahui pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.45 Wita, beberapa pekerja seks sedang melayani hidung belang di lokasi tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mengamankan lima orang di antaranya satu pengelola salon berinisial PDF dan dua orang pekerja seks masing-masing Sri dan Ayu kemudian turut juga diamankan dua orang pengguna jasa seks masing-masing berinisial DW dan TS.
"Dan sekarang perkara tersebut ditangani di unit PPA. Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan prostitusi dengan berkedok massage (pijet)," ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan proses penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti serta uang tunai Rp1.300.000.
"Terlapor PDF (pengelola salon) diduga melanggar Pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan," ujar Sumarjaya.
Baca juga:
Tak Mampu Bayar, Semmy Aniaya PSK Lalu Kabur dalam Kondisi Bugil
Polisi Bidik Seorang Pengusaha Terkait Prostitusi Siswi SMP di Kupang
Polisi Amankan Muncikari Gadis 16 Tahun Kepada Lelaki Hidung Belang
Polisi Tetapkan Germo dan Kurir Tersangka Prostitusi Pelajar SMP di Kupang
Dilaporkan Hilang, Gadis 16 Tahun Ditemukan sedang Layani Hidung Belang di Hotel
Deretan Tempat Prostitusi Ini Ditutup Pemerintah, Pulau Jawa Sudah Bebas Lokalisasi?