Polisi Ungkap Keberadaan Lolly Usai Dijemput Nikita Mirzani: Belum Dapat Dikunjungi Keluarga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kepolisian dalam mengusut kasus ini turut menggandeng lintas lembaga.
Keberadaan Lolly di rumah aman berkaitan dengan posisi sebagai korban kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang sedang diusut Polres Metro Jaksel.
"LM (Lolly) sekarang di Rumah Aman," Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
- Besok Polisi Bakal Periksa Saksi Kunci Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani, Siapa Dia?
- Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Visum Lolly Putri Nikita Mirzani dari RSCM
- Nikita Mirzani telah Dapatkan Izin dari Polisi Untuk Memilih Tempat Tinggal yang Aman Bagi Lolly
- Polisi Tegaskan Penjemputan Lolly dari Apartemen Masih di Bawah Asuhan Nikita Mirzani
Nurma mengatakan, Lolly selama di rumah aman belum dapat dikunjungi oleh orang lain termasuk pihak keluarga. Bukan tanpa alasan, karena saat ini masih dalam proses pemulihan psikis.
"Kalau di sana memang untuk keluarga dan lain-lain memang belum boleh. Karena di sana ada terapi, kemudian juga ada pengobatan. Yang memang orang lain belum boleh untuk bertemu. Yang jelas di sana memang Rumah Aman," ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kepolisian dalam mengusut kasus ini turut menggandeng lintas lembaga, termasuk di dalamnya jajaran Kementerian PPA, psikolog, dan LPSK.
"Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerjasama dengan stakeholder-stakeholder. Ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Dalam perkara ini, tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A. Ade Ary mengatakan, Lolly disarankan untuk dibawa ke rumah aman. Hal itu sesuai rekomendasi UPTP3A.
"Tim Penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," tandas dia.