Polisi Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya di Aceh, Empat Pelaku Diamankan
Keempat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD (42) dan AS (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
Polda Aceh mengungkap dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, Myanmar. Polisi juga menangkap empat pelaku dan sejumlah barang bukti. Keempat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD (42) dan AS (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah imigran etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dilansir Antara, Selasa (27/10).
-
Apa yang dilakukan Rohingya ini? Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Rohingya di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa. Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Apa yang dilakukan warga terhadap pengungsi Rohingya? Ratusan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, diangkut warga menggunakan mobil ke kantor Gubernur Aceh.
-
Di mana para pengungsi Rohingya tersebut diantar oleh warga? Ratusan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, diangkut warga menggunakan mobil ke kantor Gubernur Aceh.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Aceh terhadap pengungsi Rohingya? Warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang. Mereka diminta mengerjakan pekerjaan ilegal itu oleh seorang agen penyelundup di Malaysia.
Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Ery.
Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," ujar Ery.
Selanjutnya, kata Ery, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Ery menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri, setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Ery.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011. Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Ery.
(mdk/ray)