Polisi ungkap perdagangan manusia berkedok cafe di Langkat
Di sana korban bekerja di cafe dan melayani para lelaki hidung belang.
Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku perdagangan manusia atau "uman Trafficking" yang terjadi di daerah setempat yang korbannya dibawa ke Kabupaten Pakpat Barat hingga hamil.
"Kita tangkap tiga pelaku perdagangan manusia," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar TRi Himawan, di Stabat, seperti dikutip Antara, Senin (25/8).
Tersangka yang ditangkap itu berinisial DB (35) dan MUS alias Nur (34) keduanya penduduk Tanjung Mulia Kecamatan Sitello Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Barat dan SUW alias Adi (24) penduduk Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, katanya.
AKBP Yulmar Tri Himawan menjelaskan bahwa sindikat perdagangan orang ini (Human Trafficking) ini beroperasi lokal, dimana ketiga tersangka mempunyai niat yang sama.
Lalu tersangka SUW alias AD yang bekerja di cafe milik tersangka DB dan Nur, mencari mangsanya untuk dipekerjakan di cafe tersebut.
Ada tujuh pekerja di sana yaitu FIZ (22) warga Belawan, YAT (25) warga Louksumawe, YUN (16) warga Padang Tualang Langkat, GEBY (21) warga yang sama, WUL (22) warga Langsa, SAN (28) warga Belawan dan DIA (24) warga Banda Aceh.
Sementara itu tersangka SUW, merekrut salah satu pekerja yang masih di bawah umur lalu diperjualbelikan kepada hidung belang yang selalu datang ke cafe milik tersangka DB.
Salah satunya malah ada yang hamil atas perbuatan pemilik cafe yaitu tersangka DB terhadap korban berinitial GEBY (21). Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban YUN dan GEBY kepada polisi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta.
Yulmar Tri Himawan berharap agar masyarakat yang mengalami hal yang sama dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Kabupaten Langkat untuk ditindak lanjuti.
"Kasus ini delik aduan, jadi harus ada laporan, untuk bisa polisi segera bertindak cepat mengungkap kasus tersebut," katanya.
Ini keberhasilan unit PPA Langkat mengungkap kasus perdagangan orang ini, dan sangat kita berikan apresiasi.
Secara terpisah seorang tersangka perdagangan manusia (human trafficking) DB pemilik cafe Bancin Pakpak Barat menjelaskan bahwa dirinya mempekerjakan para wanita dan ada yang masih dibawah umur.
"Satu korban hamil atas perbuatannya," katanya saat dimintai keterangannya di Mapolres Langkat di Stabat.
Pelaku lainnya SUW alias ADI menjelaskan bahwa korban yang dibawanya kesana berasal dari Kecamatan Padang Tualang, dibawa untuk dipekerjakan dengan menaiki bus lalu dikerjakan di cafe.
Di sana mereka bekerja di cafe dan melayani para lelaki hidung belang.