Polisikan Ketua Gerindra DKI, KPU bawa bukti media cetak
Terkait pasal yang dituduhkan kepada Taufik, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Lewat tengah malam tadi, tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya melaporkan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik ke Bareskrim atas ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik . KPU membawa alat bukti media cetak yang memberitakan ancaman tersebut.
"Kami bawa media cetak, itu sementara," kata komisioner KPU , Ida Budhiati , saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/8) pukul 03.00 Wib.
Ida menegaskan, ancaman penculikan oleh Taufik itu dilakukan di muka umum, yakni saat orasi di Gedung MK pekan lalu. "Kemudian berulang respons terhadap beberapa jurnalis, termasuk di media televisi," kata Ida.
Terkait pasal yang dituduhkan kepada Taufik, kata Ida, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyusun konstruksi hukumnya. "Kami serahkan kepada kepolisian, itu kewenangan kepolisian," ujarnya.
Ida dkk dilaporkan tiba di gedung Bareskrim pukul 00.30 Wib. Hingga pukul 02.30 Wib, mereka masih di Markas Besar Kepolisian tersebut. "Kita diterima oleh Pak Indra dari Bareskrim," kata Ida tanpa menyebut pangkat dan jabatan perwira polisi tersebut.
Seperti diberitakan, sejumlah pihak dari kubu Prabowo - Hatta mengancam akan menangkap dan menculik Husni Kamil. Pada demo Senin (9/8) di depan gedung MK , seorang orator dari massa pendukung Prabowo-Hatta berteriak, "Kita tangkap dia."
"Gantung saja gantung," teriak massa lainnya.
Belakangan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik mengancam bakal menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik . Menurutnya, Husni dianggap tidak becus dalam menyelenggarakan pemilu.
Baca juga:
Kenapa KPU laporkan Ketua Gerindra DKI tengah malam?
M Taufik: Saya berkata tangkap bukan culik
Ancaman penculikan Husni dianggap untuk seluruh kelembagaan KPU
Tengah malam, KPU datangi Bareskrim laporkan Ketua Gerindra DKI
Ketua KPU diancam diculik, NasDem sarankan lapor ke polisi
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.