Politikus Hanura Miryam S Haryani jadi buronan KPK
Politikus Hanura Miryam S Haryani jadi buronan KPK. Miryam mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK. Ketika hendak dipanggil paksa, politikus Hanura itu menghilang, dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani jadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK. Ketika hendak dipanggil paksa, politikus Hanura itu menghilang, dikabarkan sedang berada di luar negeri.
"KPK sudah membuat surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri, UPNCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-ktp," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
"Jadi KPK sudah masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," tambahnya.
Setelah KPK mengirimkan surat ke pihak Kepolisian, nantinya KPK berharap agar pihak kepolisian bisa dapat membantu untuk mencari dan menangkap langsung tersangka Miryam itu.
"Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah aturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan kepada Kapolri dan jajarannya permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penerapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kita berkoordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan kesempatan terhadap Miryam untuk dipanggil secara patut, karena Miryam mengalami sakit.
"Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit," jelasnya.
Setelah sudah dilakukannya penjadwalan ulang, justru Miryam tidak memenuhi panggilan tersebut sampai hari ini Kamis (27/4), sehingga KPK langsung menjadikan Miryam menjadi DPO.
"Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Miryam dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.
Tidak hanya sekali Miryam berulah, setelah mencabut keterangannya yang tertuang di dalam BAP, srikandi Hanura itu berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK atas kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukannya. Bahkan KPK siap mengambil langkah jemput paksa.
Namun belum jemput paksa dilakukan, komisi anti rasuah itu mendapat gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4). Sidang praperadilan belum ditentukan, Miryam kembali membuat ulah dengan pergi ke luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Baca juga:
Miryam bisa ke luar negeri dengan status dicegah, ini kata Imigrasi
Diusulkan dipecat dari Golkar, Yorrys anggap hanya lucu-lucuan
Golkar sebut wajar gelar rapat bahas Setnov dan pusaran kasus e-KTP
KPK minta Kapolri Jenderal Tito kerahkan Interpol cari Miryam
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Politisi Golkar harap Yorrys tak dipecat usai singgung status Setnov