Politisi Gerindra jadi tersangka pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya
Politisi Gerindra jadi tersangka pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya. Masih ingat dengan kasus pembakaran tujuh sekolah secara berturut-turut yang membuat resah masyarakat Palangka Raya? Polisi kini telah menetapkan anggota DPRD Kalteng asal Fraksi Gerindra Yansen Binti (YB) sebagai tersangka.
Masih ingat dengan kasus pembakaran tujuh sekolah secara berturut-turut yang membuat resah masyarakat Palangka Raya? Polisi kini telah menetapkan anggota DPRD Kalteng asal Fraksi Gerindra Yansen Binti (YB) sebagai tersangka.
"Statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, kepada pers, Senin malam (5/9). Demikian dikutip dari Antara.
Penyidik masih mendalami apa peran YB dalam kasus ini. "Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," bebernya.
Untuk AG, usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.
Penetapan tersangka terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah, setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka. Rencananya YB juga akan digelandang ke Mabes Polri pada hari ini.
Dengan ditetapkannya dua orang tersangka tambahan, polisi sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka dan semuanya sudah berada di Mabes Polri.
Sementara itu Sukah L Nyahun, selaku Kuasa Hukum YB enggan berbicara dan memilih tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Sebelumnya, belasan anggota kepolisian yang mengaku dari Mabes Polri dan Polda Kalteng menggeledah ruangan Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.