Politisi PKS Ingatkan Pemerintah Tak Pendekatan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid
Aturan yang dimaksud adalah Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati menyayangkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak mau divaksin. Menurutnya, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.
Aturan yang dimaksud adalah Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Bagaimana vaksin polio memberikan kekebalan terhadap virus? Vaksin bekerja dengan memperkenalkan virus yang dilemahkan atau sudah mati ke dalam tubuh manusia. Dalam respons terhadap vaksinasi tersebut, tubuh akan menghasilkan antibodi untuk melawan virus polio.
-
Apa yang dimaksud dengan vaksinasi untuk kucing? Vaksinasi adalah salah satu cara untuk melindungi kucing dari berbagai penyakit menular.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda.
Mufida menegaskan, adanya Perpres itu mencederai kesepakatan DPR dan pemerintah. Dia bilang, pada rapat Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 sudah menyepakati untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana terkait menerima vaksinasi Covid-19.
"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," katanya, Senin (15/2).
Mufida menegaskan, jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi. Bukan mengancam hak-hak masyarakat.
"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.
Hingga saat ini, lanjut dia, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham, bahkan belum mendapatkan informasi apapun terkait program vaksinasi dari Pemerintah.
"Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," tegas Mufida.
Menurutnya, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialisasi dan edukasi program vaksin justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan. Bisa saja, kata dia, dalam pelaksanaannya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin. Seperti mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan. Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Mufida menambahkan, pemerintah memang sudah menyiapkan program untuk menanggulangi terjadinya KIPI. Namun jika terlalu banyak KIPI bisa menimbulkan masalah baru dan masyarakat yang belum divaksin menjadi khawatir dan tidak mau divaksin.
"Oleh karena itu, lebih baik jika pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19. Daripada membuat aturan-aturan yang justru dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca juga:
VIDEOGRAFIS: Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi
Vaksinasi Nakes di Banda Aceh sudah 100 Persen
1.068.747 Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi
10.418 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bekasi Sudah Divaksin Covid 19
Ratusan Tenaga Kesehatan Rebutan Disuntik Vaksin Covid-19
Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi, Ini Syaratnya