Politisi PKS: Pisau hukum selalu tumpul jika berhadapan dengan KPK
Nasir menilai kasus Novel Baswedan bisa dilanjutkan jika ada temuan bukti baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, penghentian kasus dalam sistem pidana di Indonesia dapat dilakukan di setiap tahapan hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan saat pelimpahan ke pengadilan.
"Kasus Novel menunjukkan bahwa institusi penegak hukum kita dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan ragu mengusutnya," kata Nasir Djamil saat dihubungi, Jakarta, Senin (22/2).
Politikus PKS ini menegaskan, penghentian kasus Novel ini bukanlah akhir dari segalanya. Nasir menegaskan, jika nanti ada alat bukti yang menguatkan, bukan tidak mungkin kasus Novel akan dibuka dan diteruskan kembali.
"Jika memang didapat lagi alat bukti maka bisa saja kasus Novel dilanjutkan. Artinya sejak awal, sepertinya kepolisian dan kejaksaan ragu mengusut kasus ini," jelas Nasir.
"Hukum kita sering tak berujung. Pisau hukum selalu tumpul saat berhadapan dengan oknum-oknum di KPK. Miris tapi inilah yang terjadi, hukum sudah dipolitisasi oleh aparat hukum," tandasnya.
Baca juga:
Anggota Komisi III DPR sebut penghentian kasus Novel tak masuk akal
Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM
Rumah pengacara korban Novel Baswedan ditembak orang tak dikenal
Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung
Kejagung resmi hentikan kasus Novel Baswedan
Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.