Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu malam (10/5) di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Tim macan gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil menangkap HS (20). Dia merupakan otak atau pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun di Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu malam (10/5) di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang disebut 'Kuntilanak' oleh tukang becak? Pada saat si wanita turun, tukang becak melihat ternyata kaki wanita berambut panjang itu tidak menapak ke tanah sehingga membuat si tukang becak berkata sambil mengigil : "Aaaa tidaaa Kuntilanaaaakkk..!"
"Pelaku berhasil kami tangkap saat ia baru turun dari kapal setelah melaut," katanya seperti dilansir dari Antar, Senin (11/5).
Ia menambahkan, sebelum diperkosa pelaku yang merupakan otak pemerkosaan ini mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tak sadarkan diri, ia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak.
Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memperkosanya, sedangkan dua temannya yang lain bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban.
"Pelaku utama tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, keduanya yakni FAP (17) dan AAH (15).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga:
Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung
Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Selama 2 Tahun
Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung
Seorang Kakek 3 Cucu di Kebumen Perkosa Murid SD