Polres Klaten Tangkap 4 Kawanan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Keempat pelaku tersebut merupakan residivis dan penjahat spesialis pembobol mesin ATM.
Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap kawanan pembobol mesin ATM lintas provinsi. Hingga saat ini sedikitnya sudah 19 lokasi kejadian di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatan mereka.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan ada 4 orang yang berhasil diamankan saat beraksi di Klaten. Mereka berinisial AP, AY, FR dan EM. Seorqng tersangka merupqkqn warga Sidoarjo Jawa Timur dan 3 orang lainnya berasal dari Lampung.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
“Aksi terakhir mereka lakukan pada hari Sabtu (6/3) kemarin di komplek PG (Pabrik Gula) Gondang Baru Kecamatan Jogonalan dan berhasil kita amankan,” ujar Edy, Senin (8/3).
Edy mengatakan, keempat pelaku tersebut merupakan residivis dan penjahat spesialis pembobol mesin ATM. Mereka beraksi di sejumlah wilayah provinsi hingga akhirnya membawa keempat pelaku ke terali besi.
“Bahkan menurut pengembangan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim, pada tahun 2021 kawanan ini juga sempat menjalankan beberapa aksinya lagi sebelum ditangkap oleh jajaran Polres Klaten,” katanya.
Menurut Kapolres, keempat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, sebanyak 18 TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian di Polda Jawa Tengah 1 TKP.
“Ini yang sudah dihukum, ada tindak pidana yang belum dihukum. Berdasarkan pengembangan yang kita lakukan, ada di Kota Solo sekali, di Pati, Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten dan berhasil kita tangkap.” katanya lagi.
Terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini, dikatakan Kapolres, bermula saat salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM di di komplek PG Gondang Baru, Sabtu (6/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, lanjut dia, petugas melihat 4 orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga, anggota tersebut mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.
“Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang, dan 3 lainnya melarikan diri. Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen,” ujar dia.
Kapolres menambahkan, pada saat kejadian, kebetulan ada petugas yang melintas dan melihat para tersangka. Dia kemudian melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga, masih kata Kapolres, saat itu ada tim Resmob yang berpatroli, sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu.
“Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” jelasnya.
Selain 4 pelaku, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit kendaraan Wuling Confero warna merah, kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.
“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Edy.
Baca juga:
CEK FAKTA: Tidak Benar Suara Mesin ATM Bersumber dari Speaker
Dalam Sehari, 6 Mesin ATM di Garut Dibobol Pelaku
Rusak Plafon & Congkel Pintu, Pria Bobol Bank Papua Memberamo Tengah Gasak Rp1,6 M
Modus Cabut Colokan Listrik, Pembobol ATM di Tangerang Gasak Uang Jutaan Rupiah
Sepanjang 2020, Polda Bali Tangkap 21 Pelaku Kejahatan Skimming, Didominasi WNA