Polres Langkat gagalkan penyelundupan 55 ekor landak
Landak itu akan dibawa ke Aceh untuk diselundupkan ke China.
Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 55 ekor landak ke China, Jumat (22/8). Mereka juga menangkap tiga orang yang diduga akan menjual binatang dilindungi itu.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing Adianto (39) warga Aceh Timur, Sumadi (49) warga Langsa, dan Ponidi (56) warga Langsa. Mereka diamankan saat melintas di depan pos Polantas Sei Karang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan km 35, Stabat, Langkat.
Perbuatan ketiganya terungkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman landak dari Medan ke Aceh. Mereka pun menghentikan truk dengan nomor polisi BK 8672 CE yang ditumpangi pelaku. Setelah diperiksa, dari dalam kendaraan itu ditemukan 55 ekor landak.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata benar, kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini," jelas Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Yasir Ahmadi kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan 55 ekor landak itu dari warga Medan. "Rencananya akan dijual ke Aceh dan akan diselundupkan ke China," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.