Polres OKI Diserang, Pelaku Tewas dan 1 Polisi Terluka
Pelaku menyerang petugas yang sedang piket di pos jaga dengan menyabetkan benda tajam berupa pipa suling beras. Terjadilah perkelahian antara pelaku dan Aipda M Nur. Serangan itu membuat korban M Nur terkena luka tusuk di tangan oleh pelaku.
Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diserang seseorang. Pelaku tewas dan seorang polisi terluka akibat kejadian itu.
Peristiwa tersebut terjadi saat satu unit mobil dengan sengaja menabrakkan pintu pagar sebelah barat Mapolres OKI, Minggu (28/6) pukul 02.30 WIB. Lantas pelaku berteriak sambil berteriak 'mano polisi, mano polisi'.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian, pelaku menyerang petugas yang sedang piket di pos jaga dengan menyabetkan benda tajam berupa pipa suling beras. Terjadilah perkelahian antara pelaku dan Aipda M Nur. Serangan itu membuat korban M Nur terkena luka tusuk di tangan oleh pelaku.
Tak terkendali, pelaku menyerang ke petugas lain. Polisi berusaha menegosiasi agar membuang senjata namun tak diindahkan pelaku.
Pelaku masih saja melawan sehingga diberikan tembakan peringatan. Lagi-lagi, pelaku melakukan penyerangan. Alhasil, petugas menembak kaki pelaku. Pelaku dilarikan ke RSUD Kayuagung namun nyawanya tak tertolong lagi dalam perawatan.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, pelaku bernama Indra Oktomi (35) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Dia merupakan residivis kasus penganiayaan.
"Benar, pelaku melakukan penyerangan, satu anggota kita terluka. Pelaku tewas setelah dilumpuhkan di bagian kaki," ungkap Iryansyah.
Hingga saat ini, belum diketahui motif penyerangan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio nomor polisi BG 1088 KD, senapan angin beserta dua peluru karet, gunting, senjata tajam jenis pipa suling beras, dompet berisi kartu identitas, ponsel.
"Jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, situasi saat ini sudah kondusif," pungkasnya.
Baca juga:
Polres OKI Diserang, Pelaku Tewas dan 1 Polisi Terluka
Mengupas Rencana Matang John Kei Serang Nus Kei, Ada Ucapan 'Pengkhianat dan Mati'
John Kei Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Cerita Anak John Kei Soal Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei
Alasan Polisi Pakai Peran Pengganti untuk John Kei Saat Prarekontruksi