Polres Semarang Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Senilai Rp 11,2 Miliar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat seberat 8 kilogram senilai Rp 11,2 Miliar. Tersangka Rudy Rachman (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap saat mengemas sabu di sebuah apartemen di Semarang MG Suites.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat seberat 8 kilogram senilai Rp 11,2 Miliar. Tersangka Rudy Rachman (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap saat mengemas sabu di sebuah apartemen di Semarang MG Suites.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengemas sabu-sabu seberat 8 kg itu menjadi paket kecil seberat 100 gram.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
"Sabu itu belum tahu mau diedarkan ke mana. Sampai saat ini pelaku tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," kata Abioso Seno Aji saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (9/4).
Dia menambahkan pengakuan tersangka, perbuatan itu atas perintah Mr X. Melalui pesan singkat, tersangka disuruh mengambil barang haram itu, dan diminta membawa tas di sebuah hotel. Sebelum mengambil sabu, tersangka mendapat instruksi membeli tas besar di Paragon Mall. Setelah membeli tas, tersangka diminta untuk meninggalkannya di lobbi Hotel MG Suites.
"Hanya 12 menit, tersangka kembali ke MG Suites untuk mengambil tas dan di dalam tas itu sudah ada narkoba sabu seberat 8 kg. Oleh dia langsung mengemas dalam paket kecil-kecil," ungkapnya.
Terkait peredaran, penyidik belum mengetahui barang narkoba itu akan diedarkan. Namun, dari pemeriksaan sementara, tersangka hanya menunggu perintah dari PAK yang belum pernah sama sekali bertemu. "Dugaan sementara diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Sebab dari jumlah 8 kilogram, bisa dikemas menjadi banyak paket sabu," jelasnya.
Untuk dana operasional selama di Semarang sendiri, dia hanya menerima uang operasional sebesar Rp 25 juta rupiah dari Mr. X.
Polisi pengedar sabu 8 kg ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
"Kalau dari pengakuan dia, sabu itu milik Mr X yang di ambilnya di Hotel MG Suites Semarang. Diedarkan di mana saja dan mendapat upah berapa masih kita dalami," katanya.
Abi masih mendalami dan dalam waktu dekat akan melakukan pengungkapan siapa PAK dan DD yang memfasilitasi Rudy Rachman.
"Kita dalami, kita cari tahu, ini masuk jaringan mana, Mr X (PAK dan DD) ini siapa. Karena pelaku ini belum bersikap kooperatif saat diperiksa," ungkapnya.
Meski hanya bertugas sebagai kurir, Rudy Rachman tetap dijatuhi hukuman setimpal sesuai UU RI No. 35/2009 tentang Narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang terbagi dalam 5 paket berisi sabu dengan berat 5 Kg. 30 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 3 Kg yang disimpan di dalam laci sebelah kanan samping tempat tidur, serta empat Kartu Tanda Pengenal (KTP) berbeda. Salah satu di antaranya, e-KTP Bandung atas nama M Malik yang digunakannya untuk masuk ke Semarang.
"Empat Identitas berbeda ini diduga palsu KTP Banjarmasin, Bandung, Denpasar, Yogyakarta. Tersangka dikenakan hukuman mati," tutupnya.
Baca juga:
Bandar Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 11 Miliar
Pengendara Vixion Terobos Petugas Bea Cukai, 3 Kg Sabu Disita
Geledah Kios di Gili Trawang, Polisi Amankan 1 Kg Ganja
Polda Jabar Tangkap Caleg Gerindra Asyik Isap Sabu
Sedang Makan di Warung, Pegawai Honorer Dishub Ketahuan Simpan Sabu
4.046 Pengedar dan Bandar Narkoba Mendekam di Penjara Riau