Polres Sleman Sergap 2 Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu-Sabu Disita
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir sabu-sabu berinisial DJP (24), warga Lampung, dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Dari keduanya polisi menyita 10 kg sabu-sabu.
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir sabu-sabu berinisial DJP (24), warga Lampung, dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Dari keduanya polisi menyita 10 kg sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, penangkapan dua kurir sabu-sabu ini merupakan kerja sama Polres Sleman dan Polda Lampung. Hal ini tak lepas dari penangkapan kedua tersangka yang dilakukan di Lampung pada 21 Juli lalu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Irwan menjabarkan penangkapan dua kurir ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sleman. Penangkapan bermula saat pihaknya menangkap tersangka DJP dari bus jalur Sumatera. Tersangka diketahui berangkat dari Pekanbaru.
"Tersangka DJP berangkat dari Pekanbaru menggunakan bus atau jalur darat. Kami tangkap tersangka di bus saat kami geledah ada barang bukti sabu-sabu yang disimpan di koper. Sabu-sabu ini rencananya akan diantar tersangka DJP ke tersangka EK," jelas Irwan di Polres Sleman, Kamis (28/7).
"Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas sabu-sabu ini ke dalam bungkus teh merek China. Ada 10 bungkus yang setiap bungkusnya berisikan 1 kg sabu-sabu. Jadi total ada 10 kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar," sambung Irwan.
Akan Dipasarkan di Jawa Tengah dan DIY
Irwan mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu nantinya akan dipecah ke dalam paket-paket kecil. Paket-paket sabu-sabu itu akan dipasarkan di daerah Jawa Tengah dan DIY.
Kedua tersangka dijanjikan upah oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka DJP dijanjikan mendapat Rp7 juta dari satu kilogram sabu yang diantarkannya. Sementara tersangka EK dijanjikan upah Rp3 juta dari setiap kg sabu yang diantarkannya.
"Dua tersangka ini kurir. Ada seseorang yang menyuruh mereka, ini sedang kami kejar. Dari hasil penyelidikan kami, sabu-sabu dari tersangka ini jalurnya dari Malaysia kemudian masuk ke Sumatera dan dibawa ke Jawa. Jadi ini jaringan internasional, kami masih kembangkan kasus ini," urai Irwan.
"Untuk kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup," tegas Irwan.
(mdk/yan)